Waspadai Tawaran Investasi Bonary Option: Selain Merugikan, Afiliatornya Bisa Terancam Penjara
Platform binary option seperti Binomo, Octa FX, Olmyptrade, hingga IQ option masih sering berseliweran iklannya di berbagai media sosial.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Binary option kembali menjadi buah bibir. Platform yang seolah menawarkan trading ini jadi sorotan karena kini banyak influencer menjadi afiliator suatu binary option.
Misalnya saja platform binary option seperti Binomo, Octa FX, Olmyptrade, hingga IQ option masih sering berseliweran iklannya di berbagai media sosial.
Padahal, keempat domain web tersebut sudah bolak-balik diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada tahun lalu.
Saat ini, akses menuju web tersebut sudah diblokir. Namun jika menggunakan VPN, keempatnya masih bisa diakses.
Keberadaan para afiliator ini bertugas untuk mengajak masyarakat melakukan trading di platform binary option, kemudian akan mendapatkan komisi.
Kabar yang beredar menyebutkan, komisi yang didapat para afiliator bisa mencapai 70 persen dari transaksi pengguna yang kalah atau merugi. Sisanya baru akan masuk ke kantong broker.
Baca juga: Ramai Mengenai Binary Option, OJK Telah Ingatkan Bahayanya sejak Tahun 2017
Masalahnya, binary option ini secara sistem lebih mirip judi, dimana broker akan berlaku sebagai house, alih-alih trading dengan sesama pengguna.
Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira menyebut, binary option memiliki konsep trading dengan broker, maka besar kemungkinan para trader akan mengalami kekalahan.
Di sinilah salah satu letak kerugian dan risiko dari platform binary option. Terlebih lagi, trader tidak bisa melakukan stop loss atau meminimalisir risiko.
Baca juga: Uang Rp 12 Miliar Disita Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade
Setiap uang yang dijadikan modal akan hangus semuanya jika salah melakukan tebakan apakah harga naik atau turun. Namun, jika tebakannya benar, keuntungan yang didapat justru di bawah 100 persen. Rata-rata di kisaran 60 persen.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing secara tegas mengatakan keberadaan para afiliator sebenarnya telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Polisi Tangkap Bos Kasus Investasi Bodong Robot Trading Berskema Ponzi Evotrade
"Di pasal 9 di katakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen," kata Tongam dikutip Kontan.co.id, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Sempat Kabur, 2 Wanita Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng
Selain itu, afiliator juga melanggar UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Hal ini lantaran disebutkan di pasal 57 bahwa setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran.