Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyatakan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyatakan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional selama ini tidak pernah berpatokan dengan HET, karena terdapat mekanisme sendiri di pasar yaitu tawar menawar.

"Pedagang atau pasar tradisional tidak bisa dikasih patokan harga minyak goreng. Ada tawar menawar sehingga terjadi kesepakatan," tutur Reynaldi saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Intervensi Harga Minyak Goreng

"Apabila pedagang harus menjual rugi karena modal sudah keluar, harus ada pertimbangan pemerintah, harus diberikan kompensasi kepada pedagang pasar tradisional," sambungnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah memperbanyak pasokan minyak goreng di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya menstabilkan harga komoditas tersebut.

Namun, kata Reynaldi, pemerintah lebih memilih ritel modern dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

Pedagang menuang minyak goreng curah di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima
Pedagang menuang minyak goreng curah di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima (/JEPRIMA)

"Terkesan pasar tradisional seperti dianak tirikan, sementara ritel modern diberikan karpet merah selama dua pekan. Tapi kan terbukti, tidak berdampak apapun terhadap penurunan harga karena harga minyak goreng masih tinggi sekarang Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu per liter," paparnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET minyak goreng dan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Berlaku Mulai 1 Februari 2022

HET Minyak Goreng Antikompetisi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai program subsidi minyak goreng dengan penerapan satu harga Rp 14.000 per liter bakal sia-sia. YLKI melihat, kebijakan tersebut tidak terbukti efektif sampai saat ini.

"Artinya ada sesuatu yang tidak disentuh pemerintah," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi virtual, Jumat (28/1/2022).

Tulus menilai, kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng diantaranya HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter, justru menimbulkan kebijakan yang anti kompetisi.

"Kenapa anti kompetensi? Ya karena harusnya pemerintah cukup menetapkan harga eceran tertinggi, ketika ada penyeragaman harga Rp 14.000 dan seterusnya ini kebijakan yang anti kompetisi," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas