Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyatakan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi 

Pemerintah juga dinilai gagal dalam memahami psikologi konsumen, kondisi pasar hingga supply chain terhadap minyak goreng dalam negeri.

Baca juga: Kenapa ya Minyak Goreng Rp 14.000 Susah Dicari?

Gejolak harga minyak goreng di pasaran akhir-akhir ini, diibaratkan seperti ayam mati di lumbung padi.

Hal tersebut lantaran Indonesia sendiri merupakan negara penghasil CPO terbesar di dunia. Namun gagal dalam memasok harga minyak yang rasional kepada masyarakat.

"Harga yang sangat tinggi bahkan kalah jauh dengan Malaysia. Ini paradoks dan ironi, harusnya negara yang penghasil CPO terbesar di dunia harga minyak gorengnya sampai ke end user adalah harga yang terjangkau dan termurah di dunia," tegasnya.

Tulus juga menyayangkan KPPU sebagai wasit dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia belum mengambil aksi konkret dalam penyeledikan.

YLKI berharap, KPPU dan Polri dapat turun dapat turun untuk melakukan penyelidikan terkait gejolak harga minyak goreng di Indonesia.

Selain itu, Tulus juga berpendapat selain penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng, dapat dipertimbangkan dilakukan penghentian sementara ekspor CPO untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Berita Rekomendasi

1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter

Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.

Kemudian, harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Harga tersebut sesuai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan itu, akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Mendag Muhammad Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut, Mendag menambahkan, kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai Rp 11.500 per Liter

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas