Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyatakan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi 

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.”

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Mendag, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemendag.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” imbuhnya.

Meski demikian, masyarakat diimbau tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.

Namun, kini Kementerian Perdagangan akan menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Untuk harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter. (Tribunnews.com/Kontan)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas