Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu yang akan berlanjut di tahun 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Inza Maliana
zoom-in BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu di tahun 2022.

Bantuan BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, Presiden Jokowi menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Segera di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Januari 2022

Baca juga: SEGERA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022

Belum diketahui secara pasti kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.

Sembari menunggu, bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar, dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini:

Syarat Penerima Bantuan UMKM

BERITA TERKAIT

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas