Ketika Ibu Rumah Tangga Kewalahan Cari Minyak Goreng, Masih Langka Meski Sudah Satu Harga
Minyak goreng yang biasa dipajang di etalase toko minimarket dengan harga Rp 14.000 kini kosong melompong.
Editor: Dewi Agustina
Padahal ketetapan minyak goreng satu harga di pasar tradisional sudah berlaku sejak Rabu, 26 Januari 2022, namun nyatanya di lapangan belum berlaku.
Seorang pedagang, Marni (47) mengaku, distribusi minyak goreng satu harga belum sampai ke pasar Inkopol. Nyatanya, minyak goreng yang dijualnya masih Rp 20.000 per liter.
"Stok yang sekarang ada masih harga lama semua," ujar Marni.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyampaikan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional selama ini tidak pernah berpatokan dengan HET, karena terdapat mekanisme sendiri di pasar yaitu tawar menawar.
"Pedagang atau pasar tradisional tidak bisa dikasih patokan harga minyak goreng. Ada tawar menawar sehingga terjadi kesepakatan," tutur Reynaldi.
"Apabila pedagang harus menjual rugi karena modal sudah keluar, harus ada pertimbangan pemerintah, harus diberikan kompensasi kepada pedagang pasar tradisional," sambungnya.
Menurutnya, seharusnya pemerintah memperbanyak pasokan minyak goreng di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya menstabilkan harga komoditas tersebut.
Namun, kata Reynaldi, pemerintah lebih memilih ritel modern dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.
"Terkesan pasar tradisional seperti dianaktirikan, sementara ritel modern diberikan karpet merah selama dua pekan. Tapi kan terbukti, tidak berdampak apapun terhadap penurunan harga karena harga minyak goreng masih tinggi sekarang Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu per liter," paparnya.
Anggota Komisi VI DPR, Nyoman Parta menyayangkan tindakan para pengusaha retail yang menurutnya melanggar kesepakatan satu harga minyak goreng tersebut.
Bahkan, ia menyebut tindakan yang dilakukan pengusaha itu praktik kartel atau persekongkolan dalam untuk mencari kentungan dari harga minyak goreng di dalam negeri.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Intervensi Harga Minyak Goreng
"Ya kita sayangkan, retail yang dapat subsidi melanggar dari kesepakatan dari satu harga tersebut. Begitu gaya-gaya kartel lah," ujarnya.
Seharusnya, menurut dia, para pengusaha menaati keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.