Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Keberhasilan Indonesia di Perundingan FIR Akhiri Status Quo Wilayah Udara Kepri dan Natuna

Perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keberhasilan Indonesia di Perundingan FIR Akhiri Status Quo Wilayah Udara Kepri dan Natuna
dok. Kemenhub
Visualisasi area FIR Jakarta saat ini dan FIR Jakarta dari MOU yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2022: Kondisi FIR Jakarta Eksisting Kondisi FIR Jakarta Setelah MOU (kiri) dan kanan: area yang diarsir masuk ke FIR Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak sebelum Indonesia merdeka, telah dilakukan pengaturan atas
sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain (dalam hal ini Inggris yang kemudian
dilanjutkan Singapura).

Sejak1995 pemerintah kala itu melakukan upaya-upaya pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna, namun perjanjian tentang FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.

Di tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali
berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR RI-Singapura, dalam bentuk
diplomasi yang berlingkup multilateral, regional dan bilateral.

Terhitung lebih dari 40 kali pertemuan yang melibatkan lintas Kementerian dan lembaga: Kemenko Marinvest, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder terkait.

Dalam berbagai pertemuan tersebut, terjadi diskusi dinamis yang tidak mudah dan dibutuhkan pemahaman mendalam, kematangan dan energi serta leadership diplomasi internasional.

“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada tanggal 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers tertulis, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Banyak Kritik Soal FIR dengan Singapura, Pemerintah Diminta Transparan Soal Dokumen MoU

Menurutnya, hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal.

Perjanjian FIR_
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di penandatangan perundingan FIR antara Pemerintah Indonesia dan Singapura disaksikan Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong.
Berita Rekomendasi

Perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat
dipisahkan.

Baca juga: Tugas Perdana Panglima Koopsudnas: Mengurus Transisi FIR Indonesia-Singapura

Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat kita masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional, sebagai contoh ruang udara diatas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara diatas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.

Baca juga: Prabowo: Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Saling Menguntungkan 

“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-SIN merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri
yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja
membawa manfaat yang lebih besar untuk RI,” ungkapDirektur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep.
Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura.

Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia.

Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang Nomor
1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995, diantaranya adalah:

1) Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang
udara didalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2.

2) Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP
dan Bea Cukai) lebih maksimal.

3) Kerjasama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation)
Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre.

4) Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

5) Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan
navigasi penerbangan.

Dari FIR seluas 249.575 km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian
dari FIR Jakarta.

Dengan MOU ini maka area sekitar 29% di bawah ketinggian 37 ribu kaki, didelegasikan kepada Singapura yakni area yang berada di sekitar bandara Changi karena Christmas Island Christmas Island pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).

Indonesia juga menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operational
(pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan standar
internasional. Didalam 29% area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani
oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dan lain-lain.

“Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi
Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40,” kata Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Airnav Indonesia.

Menurut Menhub, kelanjutan dari MOU FIR ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Oleh karenanya pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif.

"Pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas