Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kini, Laporkan Penyelewengan Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Lewat Aplikasi

Ombudsman RI bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kini, Laporkan Penyelewengan Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Lewat Aplikasi
Istimewa
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menerangkan, kini masyarakat dapat melaporkan dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui aplikasi berbasis komunitas Radius.

"Bagaimana caranya pengaduan barang dan jasa bisa dilakukan melalui aplikasi sehingga terbuka, semua bisa melihat," ujar Yeka dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Ombudsman Menduga Ada Maladministrasi Kasus Pelat Nomor Dinas Polisi Milik Arteria Dahlan

Yeka menerangkan, pengaduan yang dikirim sering kali tidak mendapatkan tindak lanjut atau prosesnya lama. Ia mencontohkan, pada 2021 terdapat 118 laporan, namun yang diselesaikan baru 53 laporan.

"Ada syarat formil dan materil yang memakan waktu bisa 1-3 bulan. Akhirnya permasalahan jadi kadaluwarsa," tutur Yeka.

Ombudsman berharap melalui aplikasi laporan bisa lebih cepat dan tanggapi. Nanti, yang mengisi pelapor kalau syarat belum lengkap tidak bisa ditindaklanjuti.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, lanjut Yeka, para pelapor tidak bisa memantau proses pengaduan. Nantinya, masyarakat bisa melihat status pengaduan yang dilaporkan karena ada notifikasi e-mail setiap pergantian proses.

"Menunjukan perkembangan laporan. Pada awalnya butuh biaya untuk cetak kirim dokumen pengaduan, tapi nanti cukup didokumentasikan melalui file, file tinggal dikirim," tuturnya.

Baca juga: Saran Ketua Ombudsman RI kepada Presiden, Menteri hingga Kepala Daerah: Tingkatkan Pelayanan Publik

Sebelum ada aplikasi, kata Yeka, seringkali surat tidak sampai ke bagian terkait karena masih perlu melalui proses pemilihan dokumen, kini pengaduan langsung ditangani pihak terkait.

Sedangkan, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menerangkan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah merekomendasikan untuk semaksimal mungkin mengurangi pertemuan orang dengan orang dalam pengadaan barang atau jasa.

"Saya kira program pengaduan melalui aplikasi yang dilaunching hari ini menjadi salah satu jawaban," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas