Kini, Laporkan Penyelewengan Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Lewat Aplikasi
Ombudsman RI bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menerangkan, kini masyarakat dapat melaporkan dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui aplikasi berbasis komunitas Radius.
"Bagaimana caranya pengaduan barang dan jasa bisa dilakukan melalui aplikasi sehingga terbuka, semua bisa melihat," ujar Yeka dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Ombudsman Menduga Ada Maladministrasi Kasus Pelat Nomor Dinas Polisi Milik Arteria Dahlan
Yeka menerangkan, pengaduan yang dikirim sering kali tidak mendapatkan tindak lanjut atau prosesnya lama. Ia mencontohkan, pada 2021 terdapat 118 laporan, namun yang diselesaikan baru 53 laporan.
"Ada syarat formil dan materil yang memakan waktu bisa 1-3 bulan. Akhirnya permasalahan jadi kadaluwarsa," tutur Yeka.
Ombudsman berharap melalui aplikasi laporan bisa lebih cepat dan tanggapi. Nanti, yang mengisi pelapor kalau syarat belum lengkap tidak bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya, lanjut Yeka, para pelapor tidak bisa memantau proses pengaduan. Nantinya, masyarakat bisa melihat status pengaduan yang dilaporkan karena ada notifikasi e-mail setiap pergantian proses.
"Menunjukan perkembangan laporan. Pada awalnya butuh biaya untuk cetak kirim dokumen pengaduan, tapi nanti cukup didokumentasikan melalui file, file tinggal dikirim," tuturnya.
Baca juga: Saran Ketua Ombudsman RI kepada Presiden, Menteri hingga Kepala Daerah: Tingkatkan Pelayanan Publik
Sebelum ada aplikasi, kata Yeka, seringkali surat tidak sampai ke bagian terkait karena masih perlu melalui proses pemilihan dokumen, kini pengaduan langsung ditangani pihak terkait.
Sedangkan, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menerangkan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah merekomendasikan untuk semaksimal mungkin mengurangi pertemuan orang dengan orang dalam pengadaan barang atau jasa.
"Saya kira program pengaduan melalui aplikasi yang dilaunching hari ini menjadi salah satu jawaban," tuturnya.