BLT UMKM Cair Lagi di Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 600 Ribu
Simak syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 660 ribu, BPUM kembali disalurkan di tahun 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu pada 2022.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Baca juga: UMKM Indonesia Didorong Pasarkan Produk ke Luar Negeri Melalui Amazon
Baca juga: Menko Airlangga Berharap Generasi Muda Manfaatkan Program Insentif UMKM Pemerintah
Sembari menunggu, bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar, dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini:
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Sambil Nikmati Kuliner Tradisional, Menko Airlangga Pantau Pelaksanaan Kebijakan Pemberdayaan UMKM
Cara Daftar BLT UMKM