BLT UMKM Cair Lagi di Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 600 Ribu
Simak syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 660 ribu, BPUM kembali disalurkan di tahun 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Cara Cek Penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
![Halaman eform.bri.co.id/bpum](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/halaman-eformbricoidbpum.jpg)
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca juga: Saat Pandemi, Menko Airlangga Sebut UMKM Didorong Dapat Bantuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.