Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Tetap Larang Ekspor Batubara Bagi Perusahaan Tak Penuhi DMO

Pemerintah diminta kembali menerapkan larangan ekspor batubara, sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan batubara bagi PLN

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Tetap Larang Ekspor Batubara Bagi Perusahaan Tak Penuhi DMO
Tribunkaltim.co/Geafry Necolsen
Aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta kembali menerapkan larangan ekspor batubara, sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan batubara bagi PLN, sekaligus proses meningkatkan pengawasan operasional tambang.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, larangan itu diberlakukan kepada semua pengusaha batubara yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batubara untuk kubutuhan dalam negeri (DMO).

Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara per 1 Februari 2022

Menurutnya, diskresi ekspor batubara hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.

“Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batubaranya. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batubara,” kata Mulyanto, Kamis (3/2/2022).

Mulyanto mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut.

“Selama pemerintah tidak tegas maka jangan harap aturan DMO dapat dilaksanakan dengan konsekuen. Akibatnya cadangan batu bara dalam negeri tidak stabil,” ujarnya.

Baca juga: Gasifikasi Batubara Dinilai Jadi Energi Alternatif Masa Depan 

Berita Rekomendasi

Mulyanto pun menilai kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif, karena nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak seberapa besar.

“Akibatnya banyak pengusaha nakal yang lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO,” paparnya.

Bagi mereka, kata Mulyanto, keuntungan ekspor masih lebih besar daripada nilai kompensasi yang harus dibayarkan

“Bukan dengan memungut biaya kompensasi yang tidak seberapa. Ini membuat mereka lebih memilih ekspor dan membayar kompensasi. Karena lebih menguntungkan,” ucap politikus PKS itu.

Sebelumnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batubara yang diterapakan selama satu bulan, sejak 1-31 Januari 2022, sebagai upaya memaksimalkan pasokan batubara ke pembakit listrik PLN yang mengalami krisis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas