Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Temukan Kontaminasi BPA di Galon Isi Ulang, BPOM: Kami Akan Evaluasi dan Buat Peraturannya

Perlu diketahui, Bisfenol-A, atau kerap yang disingkat BPA, adalah bahan campuran utama polikarbonat, jenis plastikdigunakan galon isi ulang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Temukan Kontaminasi BPA di Galon Isi Ulang, BPOM: Kami Akan Evaluasi dan Buat Peraturannya
(Shutterstock)
Ilustrasi air minum galon isi ulang. 

Rita menjelaskan, penelitian dengan metode studi epidemiologi deskriptif dilakukan oleh sejumlah pakar ekonomi kesehatan yang menggunakan estimasi berdasarkan prevalence-based untuk mengkaji beban ekonomi.

"Dipilih satu penyakit dengan dukungan banyak publikasi yang ilmiah. BPA merupakan endocrine disruptor (zat kimia yang dapat mengganggu fungsi hormon normal pada manusia) berdasarkan penelitian berkolerasi pada sistem reproduksi pria atau wanita, seperti infertilitas (gangguan kesuburan)," katanya.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil studi Cohort di Korea Selatan (Journal of Korean Medical Science) pada 2021, Rita mengutip ada korelasi antara peningkatan infertilitas pada kelompok tinggi paparan BPA dengan odds ratio atau rasio paparan penyakit mencapai 4,25 kali.

Baca juga: Bisa Habiskan 30 Galon Air Sekali Minum, Ternyata Unta Tidak Gunakan Punuknya Untuk Menampung Air

"Diperkirakan beban biaya infertilitas pada konsumen AMDK galon yang terpapar BPA berkisar antara Rp16 triliun sampai dengan Rp30,6 triliun dalam periode satu siklus in-vitro fertilization (IVF)," katanya.

BPOM tegaskan lindungi masyarakat dari bahaya BPA

Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat untuk jangka panjang, kata Rita, beberapa negara telah memperketat standar batas migrasi BPA.

"BPOM belajar dari tren yang berlangsung, dinamika regulasi negara lain, dan mempertimbangkan kesiapan industri pangan serta dampak ekonomi," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelum menuju pada standar yang lebih ketat, tambah Rita, pada tahap awal BPOM melakukan revisi pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK.

Saat ini draft revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan tengah memasuki fase harmonisasi peraturan di level birokrasi pemerintahan.

Di dalamnya tertera sejumlah pasal yang mengharuskan produsen AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA” - kecuali mampu membuktikan produknya tak mengandung BPA melalui uji laboratorium terakreditasi.

Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan plastik selain polikarbonat, rancangan peraturan membolehkan mereka mencantumkan label "Bebas BPA".

Menurut Rita, BPOM mendapatkan dukungan dan masukan dari elemen masyarakat dan akademisi terkait standar aman air minum dalam kemasan.

“BPOM akan terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama dengan pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label AMDK di pasaran,” tutup Rita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas