Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apa Itu Asuransi Unit Link? Kata OJK Bukan Tabungan, Kenali Jenis-jenisnya

Unit link menawarkan layanan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi,

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Apa Itu Asuransi Unit Link? Kata OJK Bukan Tabungan, Kenali Jenis-jenisnya
Pinterest
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakan satu di antara produk asuransi.

Namun, berbeda dengan produk asuransi tradisional, unit link menawarkan layanan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi, tapi juga berinvestasi.

"Unit link bukan merupakan produk tabungan. Selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Aturan Soal Unit Link Segera Turun, Berikut Komentar Industri Asuransi

Sebagaimana investasi, terdapat risiko penurunan nilai investasi pada unit link yang harus dipahami oleh calon konsumen.

"Misalnya, di saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi unit link juga akan terkena dampaknya. Ingat ya sobat, prinsip investasi high risk, high return," katanya.

Adapun berdasarkan penempatan dana investasinya, unit link dibagi atas empat jenis, yaitu pertama adalah cash fund unit link atau unit link pasar uang.

Berita Rekomendasi

Seluruh porsi investasi jenis ini ditempatkan di instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek.

"Penempatan dana ini memiliki risiko yang rendah namun juga imbal hasil yang terbatas. Unit link jenis ini cocok untuk konsumen pemula yang cenderung tidak berani mengambil risiko (konservatif)," katanya.

Baca juga: Ini lho yang Sebabkan Nasabah Merasa Ditipu Oleh Agen Asuransi Unit Link

Kedua yaitu fixed income unit link atau unit link pendapatan tetap, di mana komposisi dana investasi nasabah ditempatkan minimal 80 persen di instrumen obligasi atau surat utang, dan sisanya ditempatkan di instrumen pasar uang.

Risiko investasi pada unit link jenis ini lebih tinggi dari unit link pasar uang dengan peluang imbal hasil yang lebih tinggi.

Unit link pendapatan tetap cocok bagi konsumen yang ingin mendapatkan imbal hasil yang relatif stabil dan mampu menerima risiko sedang atau moderat.

Ketiga yakni managed unit link atau unit link pendapatan campuran, di mana investasi ditempatkan pada instrumen saham, obligasi, dan pasar uang dengan komposisi tertentu.

Risiko dan potensi imbal hasil dari unit link ini lebih besar dari unit link pendapatan tetap, tapi lebih kecil daripada unit link saham.

Baca juga: Ketua OJK Bilang Sengketa Nasabah dan Perusahaan Asuransi Hal Biasa

Unit link pendapatan campuran sesuai untuk para konsumen yang ingin memperoleh pendapatan yang memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.

Keempat yakni equity unit link atau unit link dana saham dengan menempatkan dana nasabah pada saham minimal 80 persen.

Unit link saham menawarkan imbal hasil paling besar, tapi dengan risiko paling besar pula karena nilai investasi yang diinvestasikan sangat bergantung pada pergerakan indeks saham.

"Unit link jenis ini sesuai untuk investasi jangka panjang dan untuk calon konsumen yang memiliki pemahaman investasi yang baik, serta berani mengambil risiko (agresif)," pungkas Sekar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas