Beli Hunian TOD, tapi Pembangunan Terhambat, Konsumen Bisa Tuntut Ini
apabila mengalami keterlambatan penyelesaian konstruksi, konsumen dapat membicarakan atau mengajukan tuntutan berupa kompensasi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Director Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia Arief Rahardjo mengatakan, hunian dengan konsep transit oriented development (TOD) secara garis besar sama dengan proyek properti lain.
Sebab, apabila mengalami keterlambatan penyelesaian konstruksi, konsumen dapat membicarakan atau mengajukan tuntutan berupa kompensasi.
Baca juga: Properti Bisa Jadi Lokomotif Pemulihan Ekonomi jika Beli Rumah Semakin Mudah
"Kompensasi ini sesuai dengan yang tercantum di PPJB (perjanjian pengikatan jual beli)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (7/2/2022).
Dia menjelaskan, konsep TOD memang suatu hal yang baru dan potensi dari proyek tersebut, khususnya di Jadebotabek adalah jangka panjang.
Baca juga: Pengamat: Omicron Bikin Pasar Properti Kembali Berkonstraksi
"Hal ini sesuai dengan penyelesaian konektivitas transportasi masal. Konsumen juga harus siap mengambil resiko tersebut," kata Arief.
Di sisi lain, dia menambahkan, tren sektor properti akan bertumbuh dalam kondisi new normal akibat dampak pandemi Covid-19.
"Sebab, kita tidak akan pernah tahu kapan pandemi akan berakhir," pungkasnya.