PT Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Dapat Santunan
Bus yang mengangkut 47 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- PT Jasa Raharja memastikan pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan di Bukit Bego, Jl Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Minggu (6/2/2022).
Bus yang mengangkut 47 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisaya luka-luka.
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di Jakarta menyampaikan akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan bus pariwisata di Bantul tersebut.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Hendak ke Parangtritis, 13 Penumpang Meninggal Dunia
“Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum,” kata Rivan.
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut” jelas Rivan
“Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris,” tambah Rivan.
Baca juga: Daftar 13 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Ada 3 Balita yang Jalani Perawatan
Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan.
Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun.
Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Saat ini petugas Jasa Raharja di tengah melakukan pendataan korban. Sementara Petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1x24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah,” tutup Rivan .
Kecelakaan bus bernomor polisi Pelat Nomor AD 1507 EK dengan kode bus Pariwisata GA Trans 02 terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Daftar 13 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Ada 3 Balita yang Jalani Perawatan
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyebutkan sementara jumlah penumpang 13 orang (meninggal), dirawat 34 orang, total 47 orang.