Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Pengusiran Pesawat Berbuntut, Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Donal menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Pengusiran Pesawat Berbuntut, Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Tangkap layar akun Twitter @Susi Pudjiastuti
Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air. 

Susi Air telah mengontrak hanggar Malinau yang merupakan milik Pemkab Malinau itu selama lebih dari 10 tahun.

Pada November 2021, Susi Air meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas.

Belakangan diketahui Pemkab Malinau telah menjalin kontrak dengan PT Smart Cakrawala Aviation untuk penyewaan hanggar itu.

Susi Air kemudian meminta waktu pengosongan selama 3 bulan sejak 1 Februari 2022. Namun pada 2 Februari 2022 Pemkab Malinau menerbitkan perintah eksekusi. Surat diteken Sekda Malinau.

Baca juga: Pesawatnya Diusir di Malinau, Susi Pudjiastuti Kerap Mengkritik Pemerintah, Ini 8 Kritik Pedasnya

Akibat pengusiran itu pihak Susi Air mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.

"Ini juga biaya yang kami hitung total Rp8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional atas kejadian kemarin," ungkap Donal Fariz dalam konferensi pers, Jumat (4/2).

Di sisi lain pihak Pemkab Malinau mengklaim pengusiran itu sudah sesuai prosedur. Mereka mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan.

BERITA REKOMENDASI

Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.

Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

"Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah," jelas Kadir, Rabu (2/2/2022).

Menurut Kadir, ada pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

"Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.


Ia menerangkan kewenangan perpanjangan kontrak ada di pemerintah daerah (pemda). Seharusnya, sambung Kadir, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar sebelum habis kontrak pada Desember 2021.

"Alasannya (tidak diperpanjang) tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja. Yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan," kata Kadir.

"Enggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerja sama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah," sebutnya.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas