Diberantas Pinjol Ilegal Tetap Bermunculan, Ini Alasannya Menurut OJK, Berikut Daftar Fintech Resmi
Kehadiran pinjol ilegal memang menjadi masalah, karena selain tak terdaftar, mereka memasang bunga selangit dan sering meneror
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha memberantas, namun kehadian financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjamur.
Kehadiran pinjol ilegal memang menjadi masalah, karena selain tak terdaftar, mereka memasang bunga selangit dan sering meneror warga saat menagih.
Aparat kepolisian pun berulang-ulang melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku pinjol ilegal, namun seperti tak membuat jera para pelakunya.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, setidaknya terdapat 3 alasan pinjol ilegal masih marak bermunculan dan menelan banyak korban.
Baca juga: Ruko di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung Digerebek Bareskrim Mabes Polri, Diduga Kantor Pinjol
Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan yang masih rendah.
Hasil survei OJK yang dilakukan pada 2019 menunjukan tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia.
Tingginya kebutuhan akan pembiayaan, disertai rendahnya pemahaman produk dan jasa keuangan, membuat banyak orang tertarik menggunakan produk pinjol, yang lebih mudah diakses dibanding pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.
Tirta mengatakan dalam melakukan pinjaman tersebut banyak masyarakat yang tidak peduli dan paham terkait bunga pinjaman dan sebagainya.
"Oleh karena itu banyak sekali dari mereka yang berujung pada masalah besar dan mengadu ke OJK," ujar Tirt dalam diskusi virtual, Kamis, (10/2/2022).
Baca juga: Berantas Rentenir dan Pinjol Ilegal, Komisi VI: Ekosistem Ultra Mikro Harus Dibangun
Alasan yang kedua ialah akses pembiayaan yang belum merata.
Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.
Menurutnya, meskipun pelaku usaha ultramikro, mikro, hingga kecil dinilai sudah layak mendapatkan pembiayaan, tidak sedikit di antaranya gagal mendapatkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.
Apalagi, pada periode awal merebaknya Covid-19, sebagian besar lembaga keuangan memutuskan untuk memperketat hingga membatasi penyaluran pembiayaan atau kredit.
Padahal, pada periode tersebut banyak pelaku usaha yang justru sangat membutuhkan pembiayaan.
Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2 Berawal dari Aduan Masyarakat, Polisi: Jangan Sungkan Lapor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.