Diberantas Pinjol Ilegal Tetap Bermunculan, Ini Alasannya Menurut OJK, Berikut Daftar Fintech Resmi
Kehadiran pinjol ilegal memang menjadi masalah, karena selain tak terdaftar, mereka memasang bunga selangit dan sering meneror
Editor: Hendra Gunawan
"Bagi mereka pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan, meskipun mereka tidak bisa membedakan mana yang legal mana yang ilegal," kata Tirta.
Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru.
Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan.
"Dalam hal ini perkembangan teknologi informasi yang mempermudah pembuaytan aplikasi online ini mungkin mereplikasi aplikasi yang ada, ditenggarai menjadi pendorong meluasnya praktik pinjol ilegal," ucap Tirta.
Digerebek
Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di daerah PIK 2, pada Rabu (27/1) malam. Adapun, perusahaan yang digrebek tersebut baru beroperasi pada Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab dan 98 karyawan. Adapun, mereka ini telah mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.
“Diantaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya,” ujar Zulpan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Di Antaranya WNA Asal China
Zulpan pun menjelaskan dari 98 karyawan tersebut terbagi menjadi dua tim dengan tugas yang berbeda. 48 orang pertama bertugas untuk menjadi tim reminder yang peminjam sebelum jatuh tempo.
Kemudian, sisanya yang 50 orang merupakan tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Adapun, 50 orang ini masih dibagi lagi berdasarkan waktu keterlambatan peminjam.
Saat ini, Zulpan bilang bahwa pihaknya sedang mengembangkan terkait suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol tersebut. Mengingat, batasan terendah dari pinjaman mereka adalah Rp 1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta.
“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” ujar Zulpan.
Adapun, Zulpan mengungkapkan kegiatan pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK ini dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU ITE, UU perlindungan konsumen, serta UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Lagi, Markas Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Digerebek Polisi, 27 Orang Diamankan
Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending alias pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.