Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?

KSPI menegaskan, JHT merupakan hak buruh sebagai tabungan pekerja ketika mereka terkena PHK dan mencairkannya untuk bertahan hidup.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur, sehingga dana jaminan hari tua (JHT) hanya bisa cair pada saat usia pensiun 56 tahun. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, JHT merupakan hak buruh, sebagai dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencairkannya untuk bertahan hidup. 

"Pertanyaannya, atau jangan-jangan anggaran negara sudah habis? Mau ngambil dana dari rakyat. Karena hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," kata Said saat virtual, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Said, para pekerja sedang mengalami tekanan setelah diputuskannya upah minimum provinsi (UMP) yang jauh dari harapan, ditambah saat ini munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: KSPSI Kritik JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Sengsarakan Buruh

"Apa urgensinya di tengah situasi ini dikeluarkannya Permenaker 2/2022. Kok kejam sekali dan tidak mengerti masalah," papar Said. 

Baca juga: Serikat Pekerja: Dana JHT Itu Hak Pekerja, Pemerintah Jangan Semena-Mena

Oleh sebab itu, Said menegaskan KSPI menolak dana JHT digunakan oleh pemerintah untuk program pembangunan, karena JHT merupakan hak para pekerja yang dibayar dari gajinya bersama pemberi kerja. 

Baca juga: Serikat Pekerja Menduga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Sehingga Tahan JHT Hingga Usia 56 Tahun

BERITA TERKAIT

"Tidak boleh ambil JHT, kemudian digunakan dana ini oleh negara. Kami menolak keras penggunaan dana JHT dan dana-dana jaminan sosial lainnya digunakan oleh pemerintah menjalankan program-program mercusuarnya," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas