Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT
Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menjawab pertanyaan terkait karyawan mengajukan pengunduran diri atau resign, tidak mendapatkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) karena belum memasuki usia pensiun 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, gambaran umum secara filosofis adalah kalau ada karyawan resign, seharusnya telah memiliki rencana lain, di antaranya pindah kantor.
Lalu, bagaimana jika ternyata ada karyawan memutuskan resign untuk beralih profesi dari pekerja kantoran menjadi pengusaha?
Baca juga: Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT, Buruh Gelar Demonstasi Besok
"Nah yang mengundurkan diri tidak dapat JKP, tidak dapat JHT juga. Padahal, misal dia mau buka usaha? Kan ada anggaran bansos dari pemerintah," ujar Dita saat diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).
Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
"Jadi dalam UU itu di pasal 35 dan pasal 36 disampaikan bahwa JHT dibayar saat pekerja usia pensiun. Usia pensiun berapa? Diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 yakni usia 56 tahun," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia
Namun, saat itu juga keluar Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, di mana membolehkan dana JHT tidak diambil di usia 56 tahun.
"Bisa diambil satu bulan setelah di PHK. Kenapa waktu itu boleh? Karena banyak kena PHK, banyak mengeluh tidak dapat pesangon, waktu itu belum ada JKP," pungkas Dita.