Satgas Waspada Investasi Tutup 50 Entitas Pinjol Ilegal dan 5 Pegadaian Ilegal, Ini Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan menutup 50 entitas Pinjaman Online Ilegal.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sejumlah entitas pinjol itu beredar melalui aplikasi di HP dan website.
"SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP maupun di website yang dapat merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L dalam siaran pers pada laman resmi OJK ojk.go.id, Kamis (17/2/2022).
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," lanjut Tongam.
Baca juga: Wamendag Minta OJK Fokus Atasi Pinjol Ilegal Ketimbang Melarang Perdagangan Kripto
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak.
Masyarakat pun diminta terus waspada agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat.
Sejak 2018 hingga Februari 2022, SWI telah menutup 3.784 pinjol Ilegal.
SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital
Selain pinjol ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.
Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022, SWI telah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Berikut daftar 50 entitas pinjol ilegal yang ditutup SWI:
1. Rupiah Meminjam - Uang Cepat
2. Pinjaman Mudah
3. Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi SEJAHTERAH ABADI
4. Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi SEJAHTERAH ABADI
5. Kredit Now - Pinjaman Online Cepat Cair Dana
6. Pinjampintar - Pinjaman Online
7. Tunai Kilat – Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash
8. PinjamanKu – Solusi PinjamanMu
9. INFO PINJAMAN TANPA JAMINAN LANGSUNG CAIR
10. DanaCepat
11. Lender - Pinjaman Uang Langsung Cair Tanpa KTP
12. Dunia Kredit
13. Rupiah Tunai – Pembanding Dana Tunai Online Cair
14. Dana Cepat - Pinjam uang Online Cepat cair List info
15. Pinjol - Pinjaman uang online cepat cair Panduan
16. Beruang - Dana/Cash/Tunai Pinjam Online
17. Dana Cair Tunai - Pembanding Tunai Online Cepat
18.HappyLoanPersonal online cash loan platform
19. @ksp_pinjaman_real_amanah
20. @kredit_dana.pinjaman
21. @dana_cepat77
22. @pinjaman_online.amanah__
23. @jamin_dana
24. @pinjamdana_modal.id
25. @pada_pinjaman77
26. Pinjaman Dana Tunai Area Solo Raya
27. INFO PINJAMAN DANA TUNAI, JAMINAN BPKB RESMI UNTUK WILAYAH TANGERANG
28. Saku Plus
29. ElastisPinjam PT Balai Pustaka (Persero) (pencatutan)
30. ElastisPinjam Lorilee Hardy
31. Bina Kantong Bersama - Pinjaman Rupiah Mudah Cair
32. Bina Kantong Bersama - Pinjaman Rupiah Mudah Cair
33. Bina Kantong Bersama - dompet
34. Kantong Credik Hiedi Schoppe
35. Kantong Credik Abby Merrima
36. Kantong Credik Valeri Arechiga
37. Rupiah Plus
38. SoFi/ Sofi Loan/ Isfloan
39. Kapten Pinjam Layanan Keuangan
40. Kapten Pinjam Layanan Keuangan
41. PinjamUang - Pinjaman Online
42. Pahlawan Pinjaman-pinjaman uang
43. Dana Darurat Harapan
44. Pinjaman Khusus - Uang Kilat
45. KSP Dana Cepat Pinjam Uang Tunai KreditDana
46. Dana Cepat -Pinjaman Online
47. Kredit Tunai Pinjaman Uang Cash Rupiah Cair Online
48. Kredit Now Pinjam Dana
49. Dana Heboh –Pinjam Uang Tanpa Keraguan
50. Dana Gampang - Pinjaman Online Cepat Tuna
Sementara itu, berikut daftar 5 Pegadaian Ilegal yang juga ditutup SWI:
1. Bijak Gadai
2. Central Gadai Niaga/Central Gadai
3. KSP Gadai
4. KSP Joyo Lestari
5. Gadai Elektronik Bandung
(Tribunnews.com/MilaniResti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.