Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Waspada Investasi Tutup 50 Entitas Pinjol Ilegal dan 5 Pegadaian Ilegal, Ini Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan menutup 50 entitas Pinjaman Online Ilegal.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Satgas Waspada Investasi Tutup 50 Entitas Pinjol Ilegal dan 5 Pegadaian Ilegal, Ini Daftarnya
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sejumlah entitas pinjol itu beredar melalui aplikasi di HP dan website.  

"SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP maupun di website yang dapat merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L dalam siaran pers pada laman resmi OJK ojk.go.id, Kamis (17/2/2022).

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," lanjut Tongam.

Baca juga: Wamendag Minta OJK Fokus Atasi Pinjol Ilegal Ketimbang Melarang Perdagangan Kripto

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak.

Masyarakat pun diminta terus waspada agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

Berita Rekomendasi

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat.

Sejak 2018 hingga Februari 2022, SWI telah menutup 3.784 pinjol Ilegal.

SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

Selain pinjol ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.

Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022, SWI telah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Berikut daftar 50 entitas pinjol ilegal yang ditutup SWI:

1. Rupiah Meminjam - Uang Cepat

2. Pinjaman Mudah

3. Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi SEJAHTERAH ABADI

4. Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi SEJAHTERAH ABADI

5. Kredit Now - Pinjaman Online Cepat Cair Dana

6. Pinjampintar - Pinjaman Online

7. Tunai Kilat – Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

8. PinjamanKu – Solusi PinjamanMu

9. INFO PINJAMAN TANPA JAMINAN LANGSUNG CAIR

10. DanaCepat

11. Lender - Pinjaman Uang Langsung Cair Tanpa KTP

12. Dunia Kredit

13. Rupiah Tunai – Pembanding Dana Tunai Online Cair

14. Dana Cepat - Pinjam uang Online Cepat cair List info

15. Pinjol - Pinjaman uang online cepat cair Panduan

16. Beruang - Dana/Cash/Tunai Pinjam Online

17. Dana Cair Tunai - Pembanding Tunai Online Cepat

18.HappyLoanPersonal online cash loan platform

19. @ksp_pinjaman_real_amanah

20. @kredit_dana.pinjaman

21. @dana_cepat77

22. @pinjaman_online.amanah__

23. @jamin_dana

24. @pinjamdana_modal.id

25. @pada_pinjaman77

26. Pinjaman Dana Tunai Area Solo Raya

27. INFO PINJAMAN DANA TUNAI, JAMINAN BPKB RESMI UNTUK WILAYAH TANGERANG

28. Saku Plus

29. ElastisPinjam PT Balai Pustaka (Persero) (pencatutan)

30. ElastisPinjam Lorilee Hardy

31. Bina Kantong Bersama - Pinjaman Rupiah Mudah Cair

32. Bina Kantong Bersama - Pinjaman Rupiah Mudah Cair

33. Bina Kantong Bersama - dompet

34. Kantong Credik Hiedi Schoppe

35. Kantong Credik Abby Merrima

36. Kantong Credik Valeri Arechiga

37. Rupiah Plus

38. SoFi/ Sofi Loan/ Isfloan

39. Kapten Pinjam Layanan Keuangan

40. Kapten Pinjam Layanan Keuangan

41. PinjamUang - Pinjaman Online

42. Pahlawan Pinjaman-pinjaman uang

43. Dana Darurat Harapan

44. Pinjaman Khusus - Uang Kilat

45. KSP Dana Cepat Pinjam Uang Tunai KreditDana

46. Dana Cepat -Pinjaman Online

47. Kredit Tunai Pinjaman Uang Cash Rupiah Cair Online

48. Kredit Now Pinjam Dana

49. Dana Heboh –Pinjam Uang Tanpa Keraguan

50. Dana Gampang - Pinjaman Online Cepat Tuna

Sementara itu, berikut daftar 5 Pegadaian Ilegal yang juga ditutup SWI:

1. Bijak Gadai

2. Central Gadai Niaga/Central Gadai

3. KSP Gadai

4. KSP Joyo Lestari

5. Gadai Elektronik Bandung

(Tribunnews.com/MilaniResti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas