Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional

Aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah akan segera diterapkan mulai 1 Maret 2022 menyusul terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang JKN

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Hal ini mengacu pada surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Aturan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-0beli tanah akan segera diterapkan mulai 1 Maret 2022 menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN).

Munculnya aturan ini dibenarkan oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Teuku Taufiqulhadi.

Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan, menurut Taufiq, dapat dilampirkan dari berbagai kelas baik kelas 1 hingga kelas 3.

“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. MUlai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).

Kritik berdatangan dari anggota DPR dan pengamat mengenai aturan ini.

Berita Rekomendasi

Dinilai Konyol

Aturan ini pun dikritik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.

Dikutip dari Kompas.com, dirinya menilai kebijakan BPJS Kesehatan harus menjadi syarat jual beli tanah adalah kebijakan yang konyol dan irasional.

Menurutnya ini adalah salah satu bentuk pemaksaan kebijakaan kepada masyarakat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Anggota Komisi II DPR: Kebijakan Mengada-ada

“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjad peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang,” ujarnya pada Sabtu (19/2/2202).

Selain itu Luqman mengatakan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut maka negara tidak boleh memberangus hak yang lainnya.

Baca juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Maret 2022

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas