Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLK Desak Pemerintah Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Hingga Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan

YLKI meminta pemerintah membatalkan kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah hingga mengurus SIM. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in YLK Desak Pemerintah Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Hingga Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Warga menjalani tes mengemudikan motor untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membatalkan kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah hingga mengurus SIM

"YLKI mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tutus Abadi saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Menurut Tulus, kebijakan tersebut jelas tidak relevan dan melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tengang Pelayanan Publik," ujarnya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional

Tulus meminta, upaya pemerintah meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan harus dengan cara lain, bukan malah melakukan pemaksaan melalui kewajiban syarat BPJS dalam transaksi jual beli tanah ataupun mengurus SIM. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Bilang demi Bantu Masyarakat Miskin

"Mengoptimalkan BPJS Kesehatan bukan memaksa masyarakat dengan kebijakan seperti ini. INi kebijakan yang eksploitatif," paparnya. 

Berita Rekomendasi

Diketahui, masyarakat  yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji atau umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas