BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat: Nggak Ada Hubungannya
Pengamat Properti Ali Tranghanda menilai syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah sangat dipaksakan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Properti Ali Tranghanda menilai syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah sangat dipaksakan.
"Bukan tidak setuju tetapi nggak ada hubungannya dengan BPJS kesehatan," kata Ali kepada Tribunnews, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, pembelian tanah melalui perbankan juga sudah menyertakan syarat asuransi.
Baca juga: Keberatan Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Gugat Inpres Jokowi ke MA
"BPJS kesehatan penting untuk masyarakat tapi untuk gol menengah atas umumnya udah ada asuransi mandiri. Harusnya tidak ada unsur paksaan di sini," tutur Ali.
Ia menegaskan kembali aturan baru ini terkesan dipaksakan terlepas ada agenda lain di baliknya.
"Intinya BPJS kesehatan menjadi wajib bagi bagi seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres itu dijelaskan sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Tanpa Antre, Ini Langkahnya
"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," bunyi salinan surat tersebut tertanggal 16 Februari 2022.
Merujuk pada Inpres 1/2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” lanjut isi surat.