Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masuk Notorious Market List 2021, Tokopedia Angkat Bicara

Masuknya marketplace ke dalam Notorious Market List 2021 ini, karena diduga menjual barang palsu kepada masyarakat pada platform mereka.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masuk Notorious Market List 2021, Tokopedia Angkat Bicara
Tokopedia
Kumpulan Toko Pilihan (KTP) inisiatif turunan Hyperlocal Tokopedia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah marketplace masuk daftar Notorious Market List 2021 atau daftar perusahaan yang dipantau oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).

Masuknya marketplace ke dalam Notorious Market List 2021 ini, karena diduga menjual barang palsu kepada masyarakat pada platform mereka.

Dalam daftar tersebut, ada marketplace terkenal di Indonesia yaitu Tokopedia dan Bukalapak. Tidak hanya Tokopedia dan Bukalapak, Shopee asal Singapura juga masuk Notorious Market List 2021.

Baca juga: Persaingan E-commerce Indonesia di Kuartal IV 2021 Makin Sengit, Shopee Peringkat Pertama

Menanggapi hal tersebut, Tokopedia mengatakan terkait dugaan adanya barang palsu yang diperdagangkan pihaknya tentu menindak tegas penjual atau seller di platform miliknya.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyebutkan, Tokopedia akan melakukan tindakan tegas untuk penyalahgunaan platform yang melanggar hukum.

"Kami memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan dalam aturan platform kami," ujar Ekhel, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Berantas Barang Bajakan, Pemerintah Ajak Marketplace Buat Sistem Penapisan

Berita Rekomendasi

Mengenai adanya barang palsu yang beredar di Tokopedia, lanjut Ekhel, pemilik hak atau pembeli bisa melaporkan pelanggaran ke dalam tautan yang disediakan.

Ia juga menjelaskan, meki Tokopedia bersifat UGC yang dimana penjual dapat menjual atau mengunggah produk secara mandiri tetapi aksi kooperatif juga harus dilakukan.

"Hal ini tentunya untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ekhel. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas