Korban Robot Trading Viral Blast Terus Mengalir, Hari Ini Mereka Laporkan 4 Owner ke Polda Metro
Hari ini sejumlah korban Viral Blast lainnya kembali melaporkan dugaan penipuan investasi bodong milik PT Trust Global Karya ke Polda Metro Jaya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban invetasasi abal-abal robot trading Viral Blast Global terus mengalir. Hari ini sejumlah korban Viral Blast lainnya kembali melaporkan dugaan penipuan investasi bodong milik PT Trust Global Karya ke Polda Metro Jaya.
Para korban yang berjumlah 30 orang ini merupakan leader trading dengan skema ponzi ini melaporkan 4 owner Viral Blast ke Polda Metro Jaya.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp210 miliar. Mereka melaporkan owner robot trading itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.
"Kami sudah buat laporan untuk para pelaku, para pimpinan PT Trust Global Karya. Total ada 5 orang yang kami laporkan," ujar kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Modus Viral Blast Yang Tipu 12.000 Anggota Sebesar Rp 1,2 Triliun, Berikut Aplikasi Investasi Ilegal
Keempat terlapor itu terdiri dari Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Komisaris PT Trust Global Karya. Adapun nama-nama terlapor itu adalah Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha
Melalui pelaporan tersebut para korban telah membuat dua laporan polisi (LP) dengan kerugian yang berbeda-beda. Total kerugian dari dua laporan itu mencapai Rp210 miliar.
Baca juga: Kasus Viral Blast Rugikan Anggota Rp 1,2 Triliun Berikut Modusnya, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022
"Korbannya untuk LP pertama oleh pelapor pak Hostar Rp150 miliar. Kemudian yang kedua pelapor atas nama ibu Erna Rp60 miliar," kata Firman.
Salah satu pengacara korban lainnya, Saiful Mekhminin menambahkan, dalam kasus penipuan para terlapor menggunakan skema ponzi. Para leader memiliki sub anggota yang menyetorkan sejumlah dana karena dijanjikan profit melalui investasi robot trading Viral Blast Global.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Ada Influencer Turut Promosikan Viral Blast yang Rugikan Warga Rp 1,2 Triliun
"Jadi mereka menggunakan skema ponzi dan untuk korban yang percaya legalitasnya yang ditawarkan mnejadi korban dan banyak," kata Saiful.
Ada pun, dua pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/955/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/956/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerima pelaporan dugaan penipuan robot trading Viral Blast Global dengan korban 15 orang pada Minggu (20/2/2022).
Dalam laporan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp400 miliar. Mereka tergiur dengan aspek legalitas yang dimiliki PT Trust Global Karya karena menawarkan profit 0,5 persen-3 persen tiap harinya melalui investasi robot trading.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Februari.
Dalam kasus ini pihak terlapor merupakan dua petinggi Viral Blast Global yakni Minggos Umboh dan Purnomo Rakasiwi. Keduanya diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP. Selain itu, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus dugaan penipuan robot trading Viral Blast Global sebelumnya menjadi sorotan publik usai salah satu owner membeberkan skema bisnis yang dijalani PT Trust Global Karya.
salah satu owner dari Viral Blast Global, Desmond Wira mengaku jika Viral Blast Global adalah perusahaan investasi bodong. Ia memposting sebuah email yang berisi investasi–investasi bodong yang saat ini tengah marak sangat meresahkan.
“Ini meresahkan, korbannya banyak. Sudah ada bukti kan? dan ada pengakuan dari pihak robot trading sendiri. Laporkan segera pada pihak yang berwajib. Pemerintah kan sudah wanti-wanti juga, sudah masuk daftar illegal bahkan. Tapi, memang nafsu serakah, ingin profit besar tanpa usaha, ya akhirnya begitu (tertipu),” ujar Wira, Kamis (17/2/2022).
Adapun isi dari e-mail Viral Blast tersebut menyebut, Andrew Alister Susanto (Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia/ AP2LI), Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, Minggus Umboh, dan Putra Wibowo memohon maaf kepada para pihak yang telah dirugikan.