Modus Viral Blast Yang Tipu 12.000 Anggota Sebesar Rp 1,2 Triliun, Berikut Aplikasi Investasi Ilegal
awal bisnis PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast adalah memasarkan e-book
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Dalam kasus ini sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan, empat orang bos dari perusahaan operator viral blast sudah dijadikan tersangka.
“Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya.
Baca juga: SWI Meminta Afiliator dan Influencer Stop Promosikan Binary Option, Bukan Investasi Tapi Judi
Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).
Melalui kanal YouTube Div Humas Polri, Whisnu mengungkapkan, awal bisnis PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast adalah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast. Dia mengungkapkan e-book tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan trading.
Namun, sayangnya uang yang diperoleh tidak disetorkan untuk trading, namun uang para member disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leadernya.
“Jadi, uang itu tidak dilaksanakan untuk trading sebagaimana seharusnya. Adapun, keuntungan yang dijanjikan berupa keuntungan tetap itu sejatinya diambil oleh uang yang disetor nasabah itu sendiri,” ujar Whisnu.
Baca juga: Besok, Indra Kenz Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Binomo
Whisnu mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp 20 miliar.
Kepolisian juga menetapkan 3 tersangka dan 1 masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk menghindari munculnya kasus – kasus serupa, Whisnu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap, dan juga invests tanpa risiko.
“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia.
Robot trading Viral Blast diblokir sejak 2021
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, Viral Blast sudah diblokir sejak tahun 2021.
Baca juga: Trading Viral Blast Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun, Ini Cara Agar Tak Tertipu Investasi Bodong
Dengan pengakuan dari owner Viral Blast diharapkan bisa membuka jalan untuk penegakan hukum, sehingga sangat penting untuk para korban melaporkan hal tersebut.