Kemenko PMK: Aturan BPJS Jadi Syarat Izin Layanan Publik Sudah Sejak 2013
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andi Megantara mengatakan, syarat tersebut mulai dari mengurus layanan SIM
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan, bahwa BPJS Kesehatan menjadi persyaratan perizinan untuk layanan publik sudah tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 9.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andi Megantara mengatakan, syarat tersebut mulai dari mengurus layanan SIM hingga paspor.
"Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)" ujarnya dalam webinar "BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik", Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sementara, di Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 ini, sebenarnya pemerintah ingin memastikan bahwa semua yang sudah diamanahkan itu bisa dijalankan.
"Walaupun nanti akan memerlukan penyesuaian," kata Andi.
Adapun seharusnya, dia menambahkan, kalau melihat peta jalan hingga 2019, tingkat kepersetaan BPJS Kesehatan belum 100 persen tercapai.
Baca juga: Istana Nilai Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan Untuk Jual Beli Tanah Sangat Logis
"Kemudian di RPJMN sekarang targetnya 98 persen, dan sampai hari ini baru 86 persen. Masih ada 14 persen, nah untuk capai 98 persen itu keluarlah Inpres ini, dengan mengacu pada semua aturan yang sudah diterbitkan di masa lalu," pungkasnya.