Pengemudi Truk Minta Program Zero ODOL Ditunda Hingga 2025, Kemenhub: Belum Ada Rencana
Budi Setiyadi menyebutkan, bahwa pihaknya belum ada rencana penundaan program Zero ODOL hingga 2025.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi truk baru-baru ini menggelar unjuk rasa terkait aturan mengenai kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL).
Dalam unjuk rasa tersebut, ada beberapa hal yang menjadi fokus pengemudi truk yaitu adanya penundaan program Zero ODOL hingga 2025.
Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan, bahwa pihaknya belum ada rencana penundaan program Zero ODOL hingga 2025.
Baca juga: Tanggapi Aspirasi Pengemudi Truk, Kemenhub Tegaskan Tidak Ada UU ODOL
"Kami belum ada rencana untuk melakukan penundaan program Zero ODOL hingga 2025. Tetapi, bisa saja dilakukan tetapi tidak untuk semua komoditas pengangkut barang," ucap Budi, Kamis (24/2/2022).
Kemenhub, lanjut Budi, akan terus melakukan sosialisasi dan juga edukasi untuk para pengusaha angkutan barang dan juga pengemudi.
"Setidaknya, dengan langkah ini pada 2023 tidak 100 persen truk ODOL ini hilang tapi setidaknya ada progres dan menguranginya," kata Budi.
Baca juga: Catat, Nekat Kemudikan Truk ODOL Sopir Bisa Dipenjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini ada instruksi dari Menteri Perhubungan (Menhub) untuk sifatnya yang truk angkutan barang kategori sembako agar sedikit mendapat toleransi.
"Maka dari itu, saat ini kita akan lebih fokus untuk memperbanyak langkah pencegahan dibandingkan dengan penindakan untuk truk ODOL ini," ucap Budi.
Budi juga optimis, dengan langkah pencegahan, sosialisasi dan edukasi dapat mengurangi peredaran truk ODOL saat ini.
Pengusaha Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar kebijakan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension overload/ODOL) diundur pemberlakuan penuhnya dari semula tahun 2023 menjadi 2025. Hal ini mempertimbangkan kondisi industri nasional yang masih terpukul akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan penerapan zero ODOL ini akan sulit dilaksanakan pada 2023 mendatang. Dia beralasan masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur.
“Kita tahu semua bahwa perekonomian selama pandemi sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kebijakan zero odol ini diundur paling tidak dua tahun atau di Januari 2025,” kata Hariyadi dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Hariyadi menegaskan, Apindo mendukung penerapan zero ODOL yang dicanangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun lantaran dunia usaha terpukul pandemi Covid-19, maka pihaknya mengusulkan agar kebijakan zero ODOL ini diundur hingga 2025 mendatang.
Dengan mundurnya batas akhir kebijakan tersebut, kata Hariyadi, ada waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. “Untuk saat ini, tidak mungkin memaksakan sesuatu yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi normal,” kata Hariyadi.
Dia mengatakan zero ODOL mempunyai konsep bagus yakni menyesuaikan kondisi daya dukung jalan dengan angkutan truk yang lewat agar biaya perawatan jalan jadi tidak mahal. “Pada prinsipnya dunia usaha mendukung kebijakan itu,” katanya.
Baca juga: Keberatan Aturan Zero ODOL, Ratusan Sopir Truk Parkir Kendaraan di Exit Tol Cikamuning
Sembari menunggu penundaan kebijakan zero ODOL di 2025, Hariyadi menyarankan pemerintah perlu menyiapkan sejumlah insentif bagi dunia usaha agar kebijakan itu bisa direalisasikan. Hal ini, kata Hariyadi, karena ada alokasi dana cukup besar yang harus dikeluarkan pengusaha untuk peremajaan truk dan investasi truk baru.
Hariyadi Sukamdani meminta Kemenhub dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan insentif bagi industri yang banyak menggunakan truk pengangkut agar harganya bisa kompetitif. Insentif ini baik berupa keringanan pajak untuk pembiayaan pembelian truk baru maupun pembebasan bea masuk (BM).
Selain itu, Hariyadi juga minta ke pemerintah agar memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang meremajakan truk lama dan pengadaan truk baru. “Anggaran subsidi ini bisa diambilkan dari pos anggaran pemeliharaan jalan,” katanya.