Cara Dapat Diskon Pembelian Photobook BTS Lewat Livin’ by Mandiri
Bank Mandiri menyelenggarakan program diskon pembelian BTS TMA 2021 Photobook Special Edition. Berikut cara dapatkan diskon melalui Livin’ by Mandiri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
Selain itu, nasabah Bank Mandiri juga bisa menikmati promo cicilan 0 persen tenor maksimal 24 bulan, dengan minimal transaksi sebesar Rp 500.000 menggunakan Mandiri Kartu Kredit.
"Promo ini akan berlangsung selama satu bulan penuh mulai 1 Maret 2022 hingga 31 Maret 2022 dengan tetap memperhitungkan ketersediaan kuota melalui channel pembayaran digital Bank Mandiri," ujar Josephus.
Syarat Penggunaan Livin’ by Mandiri
Berikut ini sejumlah syarat penggunaan Livin’ by Mandiri, dikutip dari bankmandiri.co.id:
1. Nasabah telah memiliki rekening mandiri (giro, tabungan, atau tabungan bisnis) dan juga memiliki kartu debet yang diijinkan oleh bank untuk melakukan aktivasi layanan Livin'.
2. Untuk pendaftaran di cabang, nasabah harus menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah dan bukti kepemilikan pemegang rekening dan mengisi dan menandatangani Formulir untuk pendaftaran Livin' yang disediakan oleh Bank.
Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus mengisi Formulir Aplikasi Livin'.
3. Untuk Nasabah Badan, pengisian aplikasi dilakukan oleh pengurus badan yang berwenang sesuai ketentuan anggaran dasar badan yang bersangkutan atau oleh pihak yang ditunjuk untuk mewakili Badan untuk mengelola rekening Tabungan/Giro berdasarkan Surat Kuasa dari pengurus Badan yang berwenang sesuai anggaran dasar.
4. Nasabah harus memiliki dan mendaftarkan nomor telepon seluler ke cabang.
Baca juga: Big Hit Music Umumkan Konser BTS di Las Vegas
Baca juga: Geser Lee Junho, Jimin BTS Menjadi Member Boy Grup K-Pop Terpopuler Edisi Februari 2022
Pada saat pendaftaran nomor telepon seluler di cabang, Bank akan memberikan OTP yang dikirim langsung ke telepon seluler Nasabah Pengguna melalui SMS dan setelah itu Nasabah Pengguna dapat membuat PIN Transaksi dengan menggunakan Pinpad yang ada di cabang.
5. Apabila Nasabah melakukan pendaftaran nomor telepon seluler dan PIN transaksi di ATM, Nasabah tetap diwajibkan datang ke cabang untuk mengaktifkan layanan finansial di nomor telepon seluler tersebut.
6. Setelah melakukan pendaftaran nomor telepon seluler di cabang, Nasabah diwajibkan untuk melakukan registrasi/aktivasi layanan Livin' melalui halaman Registrasi/Aktivasi yang tersedia di web atau aplikasi Livin' dengan cara memasukkan informasi kartu debet (nomor kartu dan tanggal habis masa berlaku kartu), memasukkan OTP yang diterima melalui SMS di nomor telepon seluler yang terdaftar, dan kemudian membuat User ID dan Password/PIN Login Livin' serta mendaftarkan alamat email Nasabah.
7. Dengan dilaksanakannya pendaftaran layanan Livin' di halaman Registrasi/Aktivasi yang tersedia di web atau aplikasi Livin' atau saluran distribusi lainnya yang dipersiapkan oleh Bank, maka Nasabah telah menyetujui syarat dan ketentuan layanan Livin' yang berlaku.
(Tribunnews.com/Yurika)(Kontan.co.id/Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.