Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Momen Libur Nasional, Jumlah Penumpang KA di Stasiun Gambir Mencapai 3.200 Orang

Kereta Api Indonesia Daerah Operasional I Jakarta, mencatat jumlah penumpang pada momen libur nasional Isra Miraj terpantau normal.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Momen Libur Nasional, Jumlah Penumpang KA di Stasiun Gambir Mencapai 3.200 Orang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional I Jakarta, mencatat jumlah penumpang pada momen libur nasional Isra Miraj terpantau normal.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, jumlah penumpang Kereta Api (KA) pada momen libur nasional di Stasiun Gambir mencapai 3.200 orang dengan tingkat keterisian kursi 34 persen.

"Kemudian untuk di Stasiun Pasar Senen, jumlah penumpang mencapai 3.800 orang dengan tingkat keterisian kursi KA 33 persen," kata Eva, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Puluhan Ribu Kendaraan Masuki Kawasan Puncak Bogor, Ini Pesan Jasa Marga Kepada Pengguna Jalan Tol

Eva juga menjelaskan, pada hari ini Stasiun Gambir memberangkatkan 26 KA jarak jauh dan untuk di Stasiun Pasar Senen 20 keberangkatan KA jarak jauh.

Kemudian Eva juga mengimbau, kepada penumpang KA agar memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan KA di masa pandemi.

Baca juga: POPULER Regional: Kecelakaan Kereta Api vs Bus Pariwisata | Janda Dihabisi Kakak Kandung

Saat ini, lanjut Eva, ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

Berita Rekomendasi

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta ada di 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas