Peraturan OJK 12 Jadi Angin Segar Bagi Bank Daerah, Awal Sinergi Kolaborasi BPD
Kerja sama bank bjb dan Bank Bengkulu misalnya dalam rangka penggunaan infrastruktur bersama khususnya teknologi informasi, pengembangan sumber
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum dengan kategorisasi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) mendapat respons positif dari pelaku perbankan di Indonesia.
Pascaterbitnya POJK tersebut, banyak bank pembangunan daerah (BPD) yang mulai melirik terbangunnya kelompok usaha bersama (KUB). Beberapa pertemuan yang telah terjadi diantaranya antara bank bjb dengan Bank Bengkulu, Bank Sumut, Bank Kalteng, Bank Jateng, dan lainnya.
Pertemuan itu mayoritas dihadiri jajaran direksi, komisaris, pemda, dan lainnya. Kerja sama bank bjb dan Bank Bengkulu misalnya dalam rangka penggunaan infrastruktur bersama khususnya teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, likuiditas, pembiayaan bahkan permodalan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan BPD Bali untuk Perluas Penyaluran Program MLT
Kerja sama ini penting mengingat bank Bengkulu berada pada kelompok KBMI 1 dengan modal inti sebesar Rp1 triliun (per September 2021).
Sementara, kunjungan BPD Kalteng dan BPD Sumut berlangsung selama dua hari. Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah mengatakan, pihaknya belajar banyak dari bank bjb. Meskipun saham mayoritas milik pemerintah daerah, tapi keberadaannya diterima masyarakat luas.
"Ini yang kami pelajari, bagaimana kepercayaan nasabah bisa timbul. Dengan ini kami berkeinginan Bank Sumut juga bisa melakukan hal yang sama," ujarnya dalam keterangan, Senin (28/2/2022).
Sementara dalam rangka pengembangan BPD Jawa Tengah, Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan kunjungan ke bank bjb. Kunjungan untuk melakukan studi banding pengembangan BPD hingga menjadi bank besar nasional.
Baca juga: OJK dan Pemerintah Kuatkan Teknologi Anti Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Metaverse
Menurut Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Hariyanto, studi banding itu sebagai langkah untuk menggali inspirasi pada pengelolaan BPD Jateng. Juga sebagai kaitanya bagaimana bisa membuat ekosistem BUMD di jasa keuangan tetap dalam spirit kebersamaan dan kolaborasi.
Langkah bank bjb go public juga menjadi pembelajaran bagi Jawa Tengah. "Banyak manfaat yang bisa diambil setelah tercatat di bursa efek. Kami juga akan rumuskan pada Perda yang akan dibahas di 2022 mendatang," jelas dia.
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, POJK 12 ini mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnis. Baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance
Menurut Yuddy, bank bjb sangat terbuka untuk kolaborasi, tidak terbatas pada Bank Bengkulu saja, tidak menutup kemungkinan bank bjb akan bersinergi dengan BPD yang lainnya juga dalam waktu dekat.
"Tentunya sinergi yang dilakukan haruslah memberikan manfaat yang positif bagi kedua belah pihak, jadi dalam kerangka pengembangan bisnis bersama sama, " pungkas dia.
Dengan dilakukannya sinergi, dari sisi kemampuan pembiayaan akan meningkat mengingat bank bjb dengan modal yang jauh lebih besar akan mampu menyerap kebutuhan kredit dengan nilai yang lebih besar. Misalnya untuk pembangunan infrastruktur daerah maupun project strategis dengan skema pembiayaan bersama.