Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

14 Maret 2022, Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam dan Bintan

Pemerintah akan uji coba pembebasan karantina untuk wisatawan mancanegara atau turis mulai 14 Maret 2022 di Bali, Batam, dan Bintan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 14 Maret 2022, Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam dan Bintan
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV
Ilustrasi: Suasana turis Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan uji coba pembebasan karantina untuk wisatawan mancanegara atau turis mulai 14 Maret 2022 di Bali, Batam, dan Bintan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berujar, jika uji coba tersebut berjalan baik dan situasi pandemi Covid-19 tetap terkendali, maka bebas karantina akan diterapkan di seluruh Indonesia.

"14 Maret bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan. Kita juga ingin memberikan panduan jika hasil dan situasi pandemi makin terkendali itu akan diterapkan seluruh Indonesia. Targetnya 1 April 2022," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Turis Asing Dipangkas, Hanya 3 Hari Mulai Maret

Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan evaluasi dari rapat terbatas (ratas) pada 27 Februari 2022 lalu, serta sekaligus arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Situasi pandemi semakin menunjukkan hasil yang baik dan tingkat vaksinasi terus meningkat dosis dua, maupun dari segi booster,” ucap Sandiaga.

Bebas karantina diterapkan sesuai data kesehatan dan juga tingkat keterisian rumah sakit di suatu wilayah. Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dari para ahli kesehatan.

Baca juga: Belum Dapat Sinyal dari BNPB, Wisma Makara UI Batal Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19

Berita Rekomendasi

Persyaratan tanpa karantina di antaranya, bagi yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster. Lalu dilanjutkan melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil test negatif keluar.

"Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas