Rp 2,24 Triliun Telah Mengucur Untuk Pembiayaan Perumahan Melalui FLPP
Selain itu, juga masih terdapat data tunggu yang masih belum dibayarkan sebanyak 5.129 unit senilai Rp 572,43 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
Ini terlihat dari perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.
Kelanjutan insentif PPN DTP properti tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.0110/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu.
Untuk proses tersebut, aplikasi Sikumbang yang terus dikembangkan oleh BP Tapera masih menjadi andalan yang digunakan oleh pemerintah untuk mendatanya.
Selain itu, Adi Setianto juga melihat pemerintah terus berupaya memudahkan urusan perizinan di sektor properti.
Baca juga: Salurkan FLPP, Pemerintah Jalin Kerja Sama dengan 37 Bank Pelaksana
Salah satunya dengan penerbitan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tertuang dalan Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada tanggal 25 Februari lalu.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi PBG wajib menggunakan perhitungan retribusi itu dalam system informasi manajemen bangunan Gedung (SIMBG).
Adapun pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki perda tentang retribusi PBG untuk sementara dapat memakai penghitungan retribusi IMB ke dalam SIMBG.
”Kebijakan yang dikeluarkan ini menjadi jalan keluar untuk menghilangkan hambatan perizinan bagi pelaku pembangunan.
Tentunya hal ini berdampak positif terhadap pembangunan rumah subsidi di Indonesia.
Diharapkan pembangunan perumahan subsidi yang tadinya sempat terkendala bisa jalan kembali dengan tetap memperhatikan kualitas bangunan dan ketepatan sasaran," pungkas Adi. (Dina Mirayanti Hutauruk)