Aturan Bebas Truk ODOL Tetap Jadi Tarik Ulur, Dunia Usaha Ngaku Tak Siap Minta Mundur ke 2025
Pelaku industri manufaktur meminta aturan bebas truk ODOL diundur hingga 2025 mendatang.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarik ulur pemberlakuan kebijakan truk over dimensi dan overload (ODOL) di Indonesia sepertinya akan terus terjadi dan akan membuat pemberlakuan aturan ini kembali molor alias tertunda dari semula dijadwalkan mulai Januari 2023.
Tarik ulur itu terjadi di tingkat kementerian. Di satu sisi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin menerapkan kebijakan bebas truk ODOL mulai Januari 2023.
Namun di sisi lain kalangan pelaku industri seperti diutarakan pejabat Kementerian Perindustrian mengaku belum siap dan minta ditunda.
Mereka meminta aturan bebas truk ODOL diundur hingga 2025 mendatang.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengatakan industri belum siap disebabkan hilangnya momentum persiapan pelaksanaan kebijakan zero ODOL karena adanya pandemi Covid-19 mulai awal tahun 2020 yang menyebabkan utilisasi industri sempat mengalami penurunan.
Di sisi lain, penerapan zero ODOL ini akan membebani industri di mana akan menambah volume ritase truk yang berimbas pada penambahan waktu loading dan unloading barang.
Kebijakan ini juga menyebabkan peningkatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan biaya logistik yang berkontribusi sebesar 10%-20% dari struktur biaya produksi.
“Akibat semuanya itu pada akhirnya mempengaruhi harga jual produk yang dihasilkan. Hal ini tentunya melemahkan daya saing industri. Kalangan industri meminta agar penerapan kebijakan zero ODOL secara penuh ditunda menjadi tahun 2025,” kata Wiwik dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Keluhan Sopir Truk ODOL, Selalu Jadi Korban Oknum Polisi: Mengapa yang Ditindas Selalu Sopir Saja!
Menurut Wiwik, industri semen, keramik, dan industri bahan galian non logam dan industri lain terus melakukan persiapan, namun belum bisa menerapkan kebijakan zero ODOL secara penuh (100%) mulai Januari 2023.
Baca juga: Jembatang Timbang di Batang Sudah Memotong 10 Bak Truk ODOL
Alasannya, logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri sangat bergantung pada moda transportasi darat.
Ditambah tidak ada perubahan kelas jalan khususnya di luar jawa menyebabkan peremajaan truk yang berkapasitas lebih besar sesuai ODOL tidak bisa dilaksanakan.
Beberapa sektor usaha lain yang juga mengaku belum siap dengan pemberlakuan aturan ODOL secara penuh adalah angkutan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dan angkutan CPO (minyak sawit mentah).
Tetapi sejalan dengan Surat Kementerian Perindustrian Nomor 872/M-IND/12/2019 perihal Kebijakan Zero ODOL tertanggal 31 Desember 2019, Menteri Perindustrian meminta agar pelaksanaan Zero ODOL 2021 oleh Kemenhub ditunda antara Tahun 2023-2025 dengan alasan memperhatikan jenis dan karakteristik industri.
Baca juga: Catat, Nekat Kemudikan Truk ODOL Sopir Bisa Dipenjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
“Penundaan ini dimaksud agar industri siap pada tahun 2023-2025. Jadi, sejalan dengan surat tersebut industri mau tidak mau mempersiapkan diri dan melakukan adjustmen terkait pemberlakuan Zero ODOL tersebut,” katanya.
Baca juga: Tajuk di Atas Bak Truk Kok Dibilang ODOL, Driver Angkutan Sayur Pusing