Cara Mengisi SPT Tahunan atau Pajak Online 2022 di www.pajak.go.id, Maksimal 31 Maret
Berikut ini cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 secara online melalui e-Filling atau e-Form.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
8. Setelah berhasill, Bukti Penerimaan Elektronik akan diterima melalui email.
Baca juga: Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT, Ini Sanksinya Jika Sengaja Tidak Lapor atau Terlambat Lapor
Cara mengisi SPT melalui e-Form
e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (.pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader.
Jika pada e-Filing pengisian SPT Tahunan harus terhubung dengan internet, untuk e-Form pengisiannya dapat dilakukan secara luring dan file tersebut dapat disimpan maupun dipindahkan ke perangkat lain ditengah-tengah proses pengisian SPT Tahunan.
Adapun cara mengisi e-Form sebagai berikut:
1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.
2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamaan atau captcha.
3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun
4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form
5. File e-Form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat surel.
6. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.
7. Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.
Dalam pengiriman SPT Tahunan, dipastikan komputer sudah tersambung dengan jaringan internet.
8. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.