Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mengisi SPT Tahunan atau Pajak Online 2022 di www.pajak.go.id, Maksimal 31 Maret

Berikut ini cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 secara online melalui e-Filling atau e-Form.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mengisi SPT Tahunan atau Pajak Online 2022 di www.pajak.go.id, Maksimal 31 Maret
Tangkap layar laman pajak.go.id
Halaman website pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 secara online melalui e-Filling atau e-Form.

Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Sementara bagi wajib pajak badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.

\

Baca juga: Wapres Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Dikutip dari laman resmi pajak, Senin (7/3/2022), berikut ini cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling:

1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

Berita Rekomendasi

2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.

3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun dengan mengikuti petunjuk membuat akun. 

4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Filling

5. Ikuti petunjuk pengisian SPT Tahunan

6. Setelah mengisi SPT Tahunan, sebelum mengirimnya, isi dulu kode verifikasi.

Kode verifikasi ini dikirim melalui email atau melalui SMS di ponsel

7. Setelah mengisi kode verifikasi, kirim SPT Tahunan dengan memilih menu Submit SPT.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas