Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Perjalanan dengan Moda KA Belum Berubah, Penumpang Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini masih merujuk kepada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aturan Perjalanan dengan Moda KA Belum Berubah, Penumpang Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Aturan Perjalanan dengan Moda KA Belum Berubah, Penumpang Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Meski begitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengungkapkan, bahwa saat ini syarat perjalanan dengan Kereta Api (KA) masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.

Baca juga: Aturannya Belum Turun, Penumpang Pesawat dan Kereta Masih Wajib Tes Antigen dan PCR

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini masih merujuk kepada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

"jika sewaktu-waktu terdapat perubahan melalui surat edaran satgas Covid dan Kemenhub maka akan disesuaikan kembali sesuai arahan terbaru dari pemerintah dan akan segera disosialisasikan," ucap Eva, Selasa (8/3/2021).

Baca juga: AP II Mulai Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Vaksin Dua Kali Tidak Wajib PCR atau Antigen

Ketentuan SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021 sendiri diantaranya:

BERITA REKOMENDASI

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas