Aturan Perjalanan dengan Moda KA Belum Berubah, Penumpang Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini masih merujuk kepada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Meski begitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengungkapkan, bahwa saat ini syarat perjalanan dengan Kereta Api (KA) masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
Baca juga: Aturannya Belum Turun, Penumpang Pesawat dan Kereta Masih Wajib Tes Antigen dan PCR
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini masih merujuk kepada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
"jika sewaktu-waktu terdapat perubahan melalui surat edaran satgas Covid dan Kemenhub maka akan disesuaikan kembali sesuai arahan terbaru dari pemerintah dan akan segera disosialisasikan," ucap Eva, Selasa (8/3/2021).
Baca juga: AP II Mulai Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Vaksin Dua Kali Tidak Wajib PCR atau Antigen
Ketentuan SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021 sendiri diantaranya:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.