Bagaimana Aturan Perjalanan bagi Orang yang Baru Vaksin 1 dan Tak Bisa Vaksin? Ini Penjelasannya
Inilah penjelasan tentang aturan perjalanan bagi orang yang baru vaksin pertama atau tidak bisa vaksin karena adanya penyakit berdasar SE terbaru.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik atau dalam negeri selama pandemi Covid-19 akhirnya dirilis.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 itu mengatur sejumlah persyaratan bagi mereka yang akan bepergian dengan moda transportasi publik.
Salah satunya adalah masyarakat tidak perlu lagi tes PCR atau antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang baru mendapat vaksin pertama atau malah tidak divaksin karena memiliki penyakit komorbid?
Apakah mereka juga bisa melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR?
Baca juga: ISI Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Tak Perlu Tes PCR-Antigen Bila Sudah 2 Kali Vaksin
Baca juga: Apakah Penumpang yang Baru Sekali Vaksin Tetap Wajib Tunjukkan PCR-Antigen? Simak dalam Aturan Ini
Jawabannya, tidak. Bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin pertama dan tidak bisa vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Berdasar SE tersebut, masyarakat yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara untuk tes antigen, sampel yang diambil harus dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Syarat serupa juga berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Untuk test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Namun, ada tambahan syarat bagi mereka yang tidak bisa divaksin, yaitu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, bagi anak usia di bawah 6 tahun juga tetap dapat melakukan perjalanan.