Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bagaimana Aturan Perjalanan bagi Orang yang Baru Vaksin 1 dan Tak Bisa Vaksin? Ini Penjelasannya

Inilah penjelasan tentang aturan perjalanan bagi orang yang baru vaksin pertama atau tidak bisa vaksin karena adanya penyakit berdasar SE terbaru.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bagaimana Aturan Perjalanan bagi Orang yang Baru Vaksin 1 dan Tak Bisa Vaksin? Ini Penjelasannya
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Inilah penjelasan tentang aturan perjalanan bagi orang yang baru vaksin pertama atau tidak bisa vaksin karena adanya penyakit berdasar SE terbaru. 

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas