Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bagaimana Aturan Perjalanan bagi Orang yang Baru Vaksin 1 dan Tak Bisa Vaksin? Ini Penjelasannya

Inilah penjelasan tentang aturan perjalanan bagi orang yang baru vaksin pertama atau tidak bisa vaksin karena adanya penyakit berdasar SE terbaru.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bagaimana Aturan Perjalanan bagi Orang yang Baru Vaksin 1 dan Tak Bisa Vaksin? Ini Penjelasannya
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Inilah penjelasan tentang aturan perjalanan bagi orang yang baru vaksin pertama atau tidak bisa vaksin karena adanya penyakit berdasar SE terbaru. 

Asalkan mereka melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Yang perlu diketahui, Surat Edaran yang ditandatangani Ketua BNPB, Letjen TNI Suharyanto ini berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022) hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Selengkapnya, inilah isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada poin protokol:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan
hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Berita Rekomendasi

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas