Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Bantuan dapat Dicairkan Tanpa Antre Melalui Cara Berikut

Pemerintah kembali memberikan BLT untuk pelaku UMKM pada tahun 2022, cek eform.bri.co.id untuk lihat status dan daftar penerimanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Bantuan dapat Dicairkan Tanpa Antre Melalui Cara Berikut
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Pemerintah kembali memberikan BLT untuk pelaku UMKM pada tahun 2022, cek eform.bri.co.id untuk lihat status dan daftar penerimanya. 

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

Berita Rekomendasi

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Cair di Bulan Maret 2022

Baca juga: Pencairan BLT UMKM: Cek eform.bri.co.id dan Simak Cara Mencairkan Dananya Berikut Ini

Cara Cairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas