Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia, Rata-Rata 1 Hari 10 Jam

Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia, Rata-Rata 1 Hari 10 Jam
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kecelakaan truk pengangkut sampah DKI Jakarta dengan Truk Trailer dan Honda Supra Fit di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (7/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja mempercepat layanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono pihaknya mengacu dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 dalam penyediaan layanan ke masyarakat. Pasal ini menyataka perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari.




Menurut Rivan, manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat.

"Korban meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan satu jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan," ujarnya, Selasa (8/3/2021).

Rivan menerangkan, Jasa Raharja berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam. 

Baca juga: Kurang dari 9 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tabrakan Bus-Kereta Api di Tulungagung

"Ini terbilang lebih cepat satu hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan, dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Bahkan, saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1x24 jam.

Baca juga: Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 22301: 2019 Tentang Implementasi BCMS

“Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik," imbuh Rivan.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan

Rivan menambahkan, peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja.

"Hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi," ucapnya.

Rivan menambahkan, mulai dari informasi atau notifikasi korban masuk di rumah sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses laporan polisi, proses pemberian surat jaminan rumah sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital.

“Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas