Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Curiga Minyak Goreng Ditimbun Masyarakat, DPR: Bisa Dicek, Bukan Ditebak-Tebak

Kecurigaan Kemendag terkait dugaan penimbunan minyak goreng masyarakat membuat DPR angkat bicara. DPR meminta Kemendag melakukan cek mendalam.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemendag Curiga Minyak Goreng Ditimbun Masyarakat, DPR: Bisa Dicek, Bukan Ditebak-Tebak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Dikutip dari Kompas.com, Kemendag mengklaim produksi minyak goreng yang berjalan saat ini seharusnya mencukupi kebutuhan domestik.

Lalu, Inspektur Jenderal Kemendag, Didid Noordiatmoko menjelaskan saat ini produksi minyak goreng sudah mendekati kebutuhan sehingga kelangkaan terhadap produk tersebut seharusnya dapat teratasi paling lambat akhir Maret 2022.

Kemudian, kata Didid, pemerintah telah berusaha menyelesaikan secara bertahap terkait persoalan produksi hingga distribusi minyak goreng agar dapat diperoleh masyarakat dengan mudah dengan harga terjangkau.

Namun, menurut Didid, muncul persoalan baru yang merupakan dampak dari kenaikan harga dan kelangkaan barang yakni panic buying.

Hal ini dikarenakan harga minyak goreng yang terjangkau sehingga membuat masyarakat membeli melebihi kebutuhan ketika mendapat kesempatan.

Padahal, katanya, hasil riset telah menyebutkan kebutuhan minyak goreng per orang hanya 0,8-1 liter per bulan.

Sehingga dengan hasil tersebut maka banyak rumah tangga menyetok minyak goreng.

BERITA TERKAIT

“Tapi ini baru terindikasi,” ujarnya pada Minggu (6/3/2022).

Dirinya pun mencontohkan seperti produsen minyak goreng di Sumatera Selatan, saat ini sudah memproduksi 300 ton per bulan atau sudah mendekati kebutuhan daerah ini.

Lalu meskipun terdapat selisih diperkirakan hanya 10 persen.

Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat harga minyak goreng di Indonesia tidak berbanding lurus dengan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Kajian dan Advokasi KPPU RI, Taufik.

Dirinya menambahkan, harga CPO internasional fluktuatif tergantung dengan pasokan dan permintaan sementara harga minyak goreng nasional cenderung dalam tren naik dalam jangka waktu yang panjang tanpa ada penurunan.

“Hasil temuan kami terjadi rigiditas pasar minyak goreng terhadap harga CPO,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas