Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Pesawat Rute Domestik Tak Butuh PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Kedua

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa p

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penumpang Pesawat Rute Domestik Tak Butuh PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Kedua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE terbaru ini, ada perubahan mengenai syarat melakukan perjalanan dengan transportasi udara, laut, darat, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.

Penumpang transportasi udara, laut, darat, penyeberangan dan kereta api yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Respons soal Aturan Terbang Tanpa PCR dan Antigen, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

Sementara itu untuk penumpang transportasi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Kemudian untuk yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan umum serta kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi persyaratan perjalanan dikecualikan.

Baca juga: Aturannya Belum Turun, Penumpang Pesawat dan Kereta Masih Wajib Tes Antigen dan PCR

Berita Rekomendasi

Dalam SE tersebut juga mewajibkan operator transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan setiap penumpang.

Terkait tidak adanya PCR dan antigen untuk penumpang transportasi khususnya udara, pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai bahwa itu merupakan kabar baik untuk para maskapai.

"Ini merupakan kabar baik, dan tentunya ini merupakan hal yang positif untuk industri penerbangan dengan tidak ada lagi PCR dan antigen," kata Arista saat dihubungi Senin (7/3/2022).

Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Ia juga menjelaskan, penumpang pesawat juga akan diuntungkan dengan tidak adanya biaya PCR atau antigen yang harus dikeluarkan untuk melakukan perjalanan.

"Selain itu, ini menjadi titik balik industri penerbangan menjadi bergairah lagi dan masyarakat mau menggunakan pesawat untuk melakukan perjalanan," kata Arista.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas