Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ironi Dony Salmanan: Hanya Tamat SD, Pernah Jadi Kuli Bangunan, Sukses Bohongi Orang Berpendidikan

Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ironi Dony Salmanan: Hanya Tamat SD, Pernah Jadi Kuli Bangunan, Sukses Bohongi Orang Berpendidikan
Tribunnews/JEPRIMA
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Willy Widianto
 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menuturkan Dony Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Sebut Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(9/3/2022).

Ramadhan mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Doni Salmanan Pernah Blak-blakan soal Pendapatannya dari Trading, Rp3 M Sebulan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan. Di antaranya, akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.

Rekening Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.

Baca juga: Perjalanan Kasus Doni Salmanan, Dilaporkan RA hingga Kini Resmi Jadi Tersangka

Fenomena Doni Salmanan ini memang membetot perhatian banyak pihak, betapa tidak meski ia berstatus Crazy Rich nyatanya Doni Salmanan bukanlah berasal dari keluarga kaya.

Dia bahkan hanya mengantongi ijazah SD dan sulit melamar pekerjaan. Doni Salmanan di kanal YouTube Langit Entertainment juga pernah mengaku bekerja sebagai kuli bangunan mengaduk semen dan membawa batu bata. "Pernah jadi laden yang ngaduk semen dan bawain bata," kata Dony di kanal Youtube Langit Entertainment. Dony juga pernah menjadi korban perundungan saudaranya sendiri dan juga temannya. Ia dibully lantaran hanya memiliki sepeda motor Supra X.

“Saya marah, (tapi) dipukul di bagian kepala. Orangtua tak bisa melawan karena (yang memukuli) bosnya bapak saya,” kenang Doni Salmanan saat diwawancara Nikita Mirzani.


Namun roda berputar, Doni Salmanan yang juga memiliki hobi bermain gim di handphone mencoba peruntungannya. Lambat laun ia menjadi Youtuber dan mencoba trading. Bermodal Rp 500 ribu, ia bisa meraup uang hingga Rp 28 juta. Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil-mobil sport mewah super mahal, seperti Lamborghini dan BMW.

Koleksi mobil mewah Doni Salmanan antara lain:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas