Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Lutfi Sebut akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, akan menindak tegas oknum penghambat distribusi minyak goreng, termasuk penimbun minyak goreng.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mendag Lutfi Sebut akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Ist
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Lutfi memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum penghambat distribusi minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan, Muhammad Lufti, akan menindak tegas oknum yang menghambat distribusi minyak goreng kepada masyarakat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama dengan Satgas Pangan Polri serta lembaga/kementerian untuk menindak penimbun minyak goreng.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

"Kemendag beserta Satgas Pangan dan seluruh lembaga/kementerian akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun serta memainkan harga atau tindakan yang melawan hukum lainnya," kata Mendag saat konferensi pers terkait Kebijakan Pemerintah Sikapi Langka dan Tingginya Harga Minyak Goreng secara daring, Rabu (9/3/2022).

"Saya ingatkan kepada seluruh pihak yang mengikuti tata niaga perdagangan minyak goreng ini untuk menaati aturan," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng di Bandung, Wanita Ini Raup Rp 1 Miliar, Uang Habis Dipakai

Selain itu, Mendag juga menyampaikan terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagaimana diatur dalam aturan Permendag UU Nomor 8 Tahun 2022.

"Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO akan naikkan dari 20 persen menjadi 30 persen untuk besok pagi, Kamis (10/3/2022)."

BERITA REKOMENDASI

"Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO, sehingga minyak goreng akan terjamin ketersediannya," jelas Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, kebijakan Kemendag tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui permendag nomor 6 tahun 2022 tetap dipertahankan dan akan diperkuat.

"Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga minyak goreng," katanya Mendag.

Berdasarkan ketentuan, harga minyak goreng curah Rp 11.500, harga minyak goreng sederhana Rp 13.500 per liter, dan harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"HET ini akan berlangsung untuk waktu yang lama, panjang, tidak kurang dari setahun untuk memastikan ketersediaan dan keobjektivitas yaitu memberikan keadilan dan kenyamana kepada masyrakat untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.

Baca juga: Warga Majalengka Gunakan Jeriken Antre Minyak Goreng Curah: Bisa Beli Maksimal 75 Liter

Selain itu, Mendag juga menegaskan, minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan, terutama industri menengah dan industri besar.

"Minyak goreng curah harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, industri mikro dan kecil. "

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas