Surat Negatif Covid-19 Tak Lagi Dibutuhkan, Lokasi Tes PCR-Antigen Langsung Sepi
Pemerintah baru-baru ini memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik
Editor: Hendra Gunawan
*Imbas Tidak Wajib PCR dan Antigen untuk Penumpang
*Anak di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Tes Covid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik.
Kebijakan baru ini memperbolehkan penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik tidak perlu lagi untuk menunjukkan surat tes antigen atau PCR asalkan sudah divaksin minimal dua kali.
Kebijakan tersebut berimbas kepada sepinya lokasi-lokasi tes swab antigen dan PCR. Tribun melakukan pantauan di beberapa titik tempat penyelenggaraan tes swab di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Pada pantauan di tempat penyelenggara tes swab pertama, Bumame di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kesibukan hanya terlihat ketika para tenaga kesehatan melakukan tes secara drive thru. Antrean juga tidak panjang seperti sebelumnya, suasana terlihat lengang.
Baca juga: Isi Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Bila Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes PCR-Antigen
Begitu pula pada tempat selanjutnya, IMC LAB yang berada di kawasan, TB Simatupang, Jakarta Selatan juga terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa tenaga kesehatan dan penjaga keamanan yang tengah berjaga apabila ada pasien yang ingin melakukan tes swab melalui kendaraan alias drive thru.
Lokasi yang didatangi berikutnya adalah Quick Test yang berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tidak ada aktivitas berlebih di dalam tempat penyelenggaraan tes swab ini. Hanya terlihat beberapa orang saja yang ingin melakukan tes swab untuk keperluan pribadi masing-masing.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan udara bagi para pelaku perjalanan dalam negeri. Kepastian tersebut setelah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Cocid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Tingginya Vaksinasi Jadi Alasan
Salah satu aturan terbarunya adalah, para pelaku perjalanan di dalam negeri kini tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR (Real-Time polymerase chain reaction) atau tes antigen, sebelum melakukan penerbangan. Namun, pelaku perjalanan tersebut harus sudah divaksin minimal dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Berikut aturan terbaru berdasarkan Surat Edaran 21 tahun 2022. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a). Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b). Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c). PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut;
Baca juga: Sudah 2 Kali Vaksin, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
(1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
(2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
(3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
atau
(4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. SE tersebut juga bertuliskan, aturan-aturan di atas berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang. Satgas COVID-19 juga mengeluarkan aturan baru bagi anak usia di bawah 6 tahun yang akan melakukan perjalanan dengan
transportasi umum. Satgas menegaskan kini anak di bawah 6 tahun tak perlu tes covid-
19 untuk naik pesawat.
'Iya tidak perlu lagi (tes antigen/PCR)," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan
COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Sementara itu, VP of Corporate Communications Angkasa Pura II (Persero) Hufron Kurniadi menerangkan,seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
"Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
"Sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," tutur Hufron.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022.
“AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022," katanya.
“Seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” tambah Muhammad Awaluddin.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai
untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron Kurniadi.
Hufron Kurniadi menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.
"Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022,"ujarnya.
Adapun bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru).
Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan),Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).(Tribun Network/ism/nis/har/oji/wly)