PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal Senilai Rp 8,26 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait transaksi investasi ilegal.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait transaksi investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi ilegal tersebut melibatkan peran afiliator dan profesi sejenis yang mempromosikan bisnis digital.
"PPATK menerima 375 laporan transaksi, jumlah transaksi terkait investasi ilegal dari pihak-pihak afiliator dan sebagainya itu Rp 8,26 triliun. Jadi, transaksi yang kita pantau sementara hingga hari ini sejumlah Rp 8,26 triliun," ujarnya di acara konferensi pers di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Ivan menjelaskan, pihaknya selalu mengawasi perkembangan dan penanganan investasi ilegal, bekerjasama dengan Polri.
Baca juga: Komisi III Minta PPATK Gandeng Bareskrim Polri Usut Temuan Dugaan Pencucian Uang Kasus Binomo
"Kerjasama dengan Polri, khususnya Bareskrim secara detil sangat intensif," katanya.
Selanjutnya, dia menambahkan, berdasarkan perkembangan dari hari ke hari, semakin banyak temuan transaksi ilegal baru atau pihak-pihak baru yang terlibat.
Baca juga: Perencana Keuangan: Masyarakat Tertarik Aplikasi Trading Ilegal karena Promosi Masif Afiliator
"Ini terus kami perdalam. Saat ini, PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait dengan 121 rekening, itu jumlahnya sudah mencapai Rp 353 miliar lebih," pungkas Ivan.