Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

125 Pekerja Korban PHK Terima Manfaat JKP Tunai Senilai Rp 225 Juta

Sebanyak 125 orang telah menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara tunai dari pemerintah senilai total Rp225 juta.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 125 Pekerja Korban PHK Terima Manfaat JKP Tunai Senilai Rp 225 Juta
IST
Menaker Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 125 orang telah menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara tunai dari pemerintah dengan total tunai yang sudah tersalurkan mencapai Rp225 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat JKP untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Menurutnya, infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. 

“Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” jelasnya di dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3/2022). 

Baca juga: Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Ida Fauziah mengatakan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan.

Baca juga: Sudah Masuk Hitungan APBN Sejak Awal, Dana JKP Idenya Sri Mulyani?

Artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja. 

BERITA TERKAIT

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo berujar hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling

Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id. 

Anggoro menjelaskan, ada tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini.

Pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. 

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. 

Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali. 

Dari total 125 orang pekerja, dana JKP yang sudah tersalurkan Rp 225 juta. Sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas